PANGKEP - Polres Pangkep Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Syaharuddin, S.AP., beserta dihadiri oleh sejumlah awak media yang berlangsung di Mapolres Pangkep, Jum'at (24/11/2023).
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa Satuan Narkoba Polres Pangkep telah berhasil menahan seorang dengan inisial (AN) pelaku penyalahgunaan/peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pangkep.
"Kronologis singkat penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika inisial (AN). Pada hari Jum'at, 22 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Poros Makassar-Pare, tepatnya di depan Indomaret, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep , dimana dari yang bersangkutan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah 1 paket plastik klip yang beratnya 0, 184 gram." Imbuhnya.
Lanjut, "Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati cukup bukti-bukti oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pangkep, Pelaku alias (AN) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara."
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0, 184 gram, bekas pembungkus rokok Sampoerna Splash dan 1 (satu) HP merk Oppo A15 warna putih, " jelas Kasi Humas.
Ditempat terpisah, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., Menambahkan "Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Pangkep ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba, " harapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin, S.AP., pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.
"Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti, " Pungkasnya.( Herman Djide)
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|