PANGKEP - Kapolsek Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep AKP Nompo SH saat diajak konsultasi wartawan Indonesia Satu Herman Djide Kamis (2/3/2023) di Pangkajene.soal menjaga Laut dari Destructive Fishing atau penangkapan ikan dengan cara cara merusak.
AKP Nompo berkata bahwa kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Menurutnya bahwa Kegiatan ini dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
Untuk itu, Kami bersama teman - teman dari Bhabinkamtibmas yang ditugaskan pada setiap desa kecamatan Liukang Tangaya,
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Untuk senantiasa melakukan upaya terus, melakukan pembinaan kepada masyarakat, sebab lebih baik mencegah dari mengobati, maksudnya kita lebih utamakan pembinaan kepada warga agar membangun kebersamaan menjaga laut, bukan melakukan destructive fishing.
Mantan Kasat Polairud Kabupaten Sinjai ini berkata bahwa Kegiatan destructive fishing dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan.
Hal itu dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.
Sementara apabila kita membangun kebersamaan peliharaan laut, justru lebih banyak Reski yang dapat di petik sebab ikan semakin banyak berada di sekitar pulau, sebab dapat hidup tanpa ada gangguan dan terumbu karang semakin tumbuh subur.
Untuk itu kami himbau kepada rekan rekan Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya, agar senantiasa terus lakukan pembinaan kepada warga binaan, hindari Destructive Fishing. ( Herman Djide)